Rekognisi Pembelajaran Lampau

Pengertian dan Ruang Lingkup RPL

Belajar selalu diasosiasikan dengan lingkungan dan pengaturan belajar secara formal, di ruang kelas, di laboratorium, di bawah bimbingan guru, dosen, instruktur atau tutor, namun sering kali belajar yang bermanfaat, juga terjadi secara nonformal dan informal dalam kehidupan sehari-hari. UNESCO sudah lama mendorong beberapa negara untuk mengembangkan kesetaraan antara capaian pembelajaran formal, nonformal dan informal dalam lingkup nasional.

Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, non formal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Sebagaimana dinyatakan pada pasal 2, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021, penyelenggaraan RPL meliputi:

  1. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan
  2. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.

Selanjutnya, khusus RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022 disebut sebagai RPL Tipe A. Adapun RPL untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu bagi calon dosen disebut sebagai RPL Tipe B.

 Pengakuan Capaian Pembelajaran untuk RPL Tipe A ini dilakukan secara parsial, yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari:

  1. Program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya, ( Transfer Kredit );
  2. Pendidikan nonformal atau informal; dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat (Perolehan Kredit ).

Apabila  seseorang sedang/telah menempuh  kuliah di Perguruan Tinggi kemudian pindah, maka hasil belajar formal pada Perguruan Tinggi sebelumnya tersebut dapat diajukan untuk disetarakan dengan Mata Kuliah pada Perguruan Tinggi yang dituju melalui asesmen untuk transfer kredit

Apabila seseorang selepas lulus dari Sekolah Menengah Atas kemudian bekerja, dan memperoleh pengalaman dari pekerjaannya itu, maka hasil belajar dari pengalamannya, belajar non formal, informal, dan formal dapat disetarakan dengan hasil belajar dari beberapa Mata Kuliah yang relevan pada Perguruan Tinggi yang dituju. Dengan demikian, peserta/calon mahasiswa yang akan melanjutkan kuliah di UNSIQ tidak perlu harus mengikuti seluruh Mata Kuliah pada Program Studi yang dituju. Mata Kuliah yang harus ditempuh adalah Mata Kuliah-Mata Kuliah sisanya (Pengakuan Kredit).

Tahapan untuk melaksanakan RPL tipe A sebagaimana diuraikan di atas secara skematis dapat dilihat pada Gambar 1 di bawah.

  • JADWAL KEGIATAN
  • 1. Pendaftaran dan Unggah Portofolio 19 Juli - 15 September 2024
  • 2. Seleksi Administrasi 16 - 20 September 2024
  • 3. Asessmen Portofolio 21 - 25 September 2024
  • 4. Penetapan Kelulusan 26 September 2024
  • 5. Penetapan Mata Kuliah ditempuh 27 September 2024
  • 6. Pengumuman dan Registrasi 28 - 30 September 2024
  • 7. Perkuliahan 1 Oktober 2024
  • Kriteria Peserta
  • Lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat yang memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun.
  • Lulusan D1/D2/D3/D4.
  • Peserta yang pernah mengikuti kuliah di Program Sarjana tetapi tidak selesai yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pernah Kuliah (SKPK).
  • Lulusan Program Sarjana yang akan menempuh lintas prodi pada jenjang yang sama.

Pertanyaan seputar pendaftaran?

Hubungi kami di layanan PMB : Kontak dan Alamat