Pengertian dan Ruang Lingkup RPL
Belajar selalu diasosiasikan dengan lingkungan dan pengaturan belajar secara formal, di ruang kelas, di laboratorium, di bawah bimbingan guru, dosen, instruktur atau tutor, namun sering kali belajar yang bermanfaat, juga terjadi secara nonformal dan informal dalam kehidupan sehari-hari. UNESCO sudah lama mendorong beberapa negara untuk mengembangkan kesetaraan antara capaian pembelajaran formal, nonformal dan informal dalam lingkup nasional.
Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, non formal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Sebagaimana dinyatakan pada pasal 2, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021, penyelenggaraan RPL meliputi:
Selanjutnya, khusus RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022 disebut sebagai RPL Tipe A. Adapun RPL untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu bagi calon dosen disebut sebagai RPL Tipe B.
Pengakuan Capaian Pembelajaran untuk RPL Tipe A ini dilakukan secara parsial, yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari:
Apabila seseorang sedang/telah menempuh kuliah di Perguruan Tinggi kemudian pindah, maka hasil belajar formal pada Perguruan Tinggi sebelumnya tersebut dapat diajukan untuk disetarakan dengan Mata Kuliah pada Perguruan Tinggi yang dituju melalui asesmen untuk transfer kredit
Apabila seseorang selepas lulus dari Sekolah Menengah Atas kemudian bekerja, dan memperoleh pengalaman dari pekerjaannya itu, maka hasil belajar dari pengalamannya, belajar non formal, informal, dan formal dapat disetarakan dengan hasil belajar dari beberapa Mata Kuliah yang relevan pada Perguruan Tinggi yang dituju. Dengan demikian, peserta/calon mahasiswa yang akan melanjutkan kuliah di UNSIQ tidak perlu harus mengikuti seluruh Mata Kuliah pada Program Studi yang dituju. Mata Kuliah yang harus ditempuh adalah Mata Kuliah-Mata Kuliah sisanya (Pengakuan Kredit).
Tahapan untuk melaksanakan RPL tipe A sebagaimana diuraikan di atas secara skematis dapat dilihat pada Gambar 1 di bawah.
1. Pendaftaran dan Unggah Portofolio | 19 Juli - 15 September 2024 |
2. Seleksi Administrasi | 16 - 20 September 2024 |
3. Asessmen Portofolio | 21 - 25 September 2024 |
4. Penetapan Kelulusan | 26 September 2024 |
5. Penetapan Mata Kuliah ditempuh | 27 September 2024 |
6. Pengumuman dan Registrasi | 28 - 30 September 2024 |
7. Perkuliahan | 1 Oktober 2024 |
Hubungi kami di layanan PMB. : +62 286 321873 atau kontak lainnya