Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Syarat dan ketentuan untuk mendaftar sebagai mahasiswa baru

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Mahasiswa Baru Jenjang Pascasarjana (S2)

  1. Mengisi formulir pendaftaran online di pmb.unsiq.ac.id, klik login, klik "belum punya nomer pendaftaran" (jangan lupa simpan nomer pendaftaran dan nomer pin/password) atau dapat dilihat di Email yang telah didaftarkan.
  2. Membayar Uang Pendaftaran melalui Loket Bank Jateng (Cash Tunai) dan Finpay (Transfer dengan virtual account) dengan menggunakan Nomer Pendaftaran (lihat video tutorial pembayaran).
  3. Login ke pmb.unsiq.ac.id (Menggunakan nomer pendaftaran dan pin/password), Isi Biodata Diri, Keluarga, Pendidikan dan Upload Persyaratan (File JPG).
    • scan dan upload ijazah, bagi lulusan tahun 2026 bisa memakai Surat Keterangan Lulus (SKL).
    • Upload scan Kartu Keluarga Asli.
    • Upload file foto berwarna ukuran 250x350 pixel gaya bebas, formal.
    • Abaikan Surat Keterangan Kerja di menu upload persyaratan kecuali kelas RPL Perolehan Nilai.
  4. Tunggu Verifikasi Biodata dan Upload Persyaratan (Maximal 2x24 Jam).
  5. Jika Sudah di verifikasi segera Melakukan Ujian Placement Test Online (dapat dilakukan sewaktu-waktu).
  6. Melakukan Registrasi dengan membayar Rp. 850.000 melalui Loket Bank Jateng (Cash Tunai) dan Finpay (Transfer dengan virtual account) langsung mendapatkan NIM (Nomer Induk Mahasiswa) dan Resmi Menjadi mahasiswa program pascasarjana UNSIQ.
  7. Biaya Pendaftaran:
    • Gelombang 1: Gratis Biaya Pendaftaran

      • Waktu pendaftaran 1 November s/d 31 Desember 2025
      • Ujian placement test paling lambat 31 Desember 2025
    • Gelombang 2: Biaya Pendaftaran: Rp. 250.000

      • Masa pendaftaran 1 Januari - 30 April 2026
      • Ujian Placement Test paling lambat 30 April 2026
    • Gelombang 3: Biaya Pendaftaran: Rp. 250.000

      • Masa pendaftaran 1 Mei – 31 Agustus 2026
      • Ujian paling lambat 31 Agustus 2026

Catatan: Khusus Alumni UNSIQ, Gratis Biaya Pendaftaran di Semua Gelombang (Khusus di Gelombang 2 dan 3, Silahkan Hubungi CS PMB untuk meminta Akun dan Pin Pendaftaran dengan menunjukan Ijazah atau SKL).

Ketentuan Umum Pendaftaran

Bagi Program D3, S1, S2 dan Profesi Ners dan Kelas RPL

  1. Uang pendaftaran yang sudah dibayarkan tidak dapat diambil kembali.
  2. Calon mahasiswa baru dapat melakukan pindah program studi melalui sistem PMB pada menu biodata sebelum melakukan placement test. Jika terlanjur telah melakukan placement test atau telah mendapatkan Nomer Induk mahasiswa (NIM), dapat melakukan pindah prodi dengan menggunakan surat permohonan ditujukan kepada Kepala UPT PMB (Format Surat Bebas), disertai alasan dan tanda tangan orang tua, surat permohonan diajukan lewat Nomer CS PMB Scan PDF/JPG. Batas Maximal tanggal 08 September 2026.
  3. Bagi calon mahasiswa yang pindah perguruan tinggi, setelah dinyatakan diterima dan melakukan registrasi (daftar ulang), biaya pendidikan hanya dapat dikembalikan sebesar 25% dari total biaya yang telah dibayarkan. Dana Atribut dan Muawanah, Kemahasiswaan tidak dapat dikembalikan (Jaz, buku mahasiswa bisa diambil).
  4. Bagi calon mahasiswa baru yang tidak mengikuti uji seleksi sebagaimana tanggal yang sudah ditentukan maka dianggap mengundurkan diri.
  5. Bagi calon mahasiswa baru yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan registrasi (daftar ulang) dan tidak melaporkan ke CS PMB atau bagian data dan informasi dianggap mengundurkan diri.
  6. Apabila mahasiswa baru setelah resmi menjadi mahasiswa baru di UNSIQ akan tetapi tidak mengikuti kuliah sampai dengan akhir semester 1 (satu) tanpa keterangan, dianggap mengundurkan diri.
  7. Pindah program studi setelah melebihi ketentuan di atas, dapat dilakukan pada semester berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Membuat surat permohonan pindah prodi pada Dekan c.q. Ketua Prodi Asal.
    2. Membawa Surat Rekomendasi dari Kaprodi Asal pada bagian Registrasi di Rektorat.
    3. Menghubungi kaprodi baru sebelum dilaksanakan perkuliahan.
    4. Ketentuan selengkapnya bisa dilihat di Sistem Integrasi Mahasiswa (SIMA).
  8. Apabila pengunduruan diri karena suatu sebab (force majeure) dapat dikembalikan dengan ketentuan (kebijakan pimpinan).

Pertanyaan seputar pendaftaran?

Hubungi kami di layanan PMB : Kontak dan Alamat